AYOYOGYA.COM - Darurat sampah yang belakangan terjadi di Yogyakarta membuat banyak pihak harus mengelola sampahnya secara mandiri untuk membantu mengentaskan problem persampahan tersebut.
Tak terkecuali, salah satunya ikut dilakukan oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY. Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, menegaskan komitmennya untuk mendukung program pengentasan problem persampahan.
Para pengusaha di sektor pariwisata itu berupaya tidak memperparah kondisi darurat sampah di Kota Yogyakarta. Pihaknya bahhkan sudah memiliki satgas secara khusus untuk memantau pengelolaan sampah yang dilakukan oleh hotel yang menjadi anggotanya.
Baca Juga: 41 Perjalanan KRL di Daop 6 Dioperasikan untuk Akomodir Kebutuhan Pengguna saat Lebaran 2025
"Kami selalu mendorong seluruh anggota untuk mengelola limbah secara mandir. Peringatan tiga kali, kalau tidak diindahkan, ya harus keluar dari keanggotaan PHRI," kata Deddy Pranowo, Jumat (21/3/2025).
Dia memastikan, saat ini, tidak ada lagi anggota PHRI DIY yang membuang sampah di depo atau tempat penampungan sementara, terkhusus di Kota Yogyakarta.
Secara tegas Deddy menyampaikan, Hotel dan Restoran tidak merusak citra pariwisata dengan semakin membebani pemerintah dalam masalah sampah.
Dia menjelaskan terkait Satgas Pengelolaan Sampah yang kini dimilikinya baik untuk hotel dan restoran yang mempunyai ketugasan salah satunya memberikan edukasi kepada para anggotanya terkait pengelolaan sampah yang benar.
"Kalau memang ada yang membuang ke depo, pasti bukan anggota kami. Tidak semua hotel dan restoran di Yogyakarta itu anggota kami," tegasnya.
Baca Juga: BPBD DIY Siagakan Posko Bencana selama Libur Lebaran 2025
Dalam kesempatan itu, Ketua Satgas Pengelolaan Sampah PHRI DIY Novi Susanto menyampaikan, Satgas dibentuk sejak tahun 2024 saat kondisi darurat sampah terjadi.
Hal ini tentu saja sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menangani masalah sampah.
"Dari awal kita sudah mulai, dari meminta tamu supaya lebih bijak dengan sampah, pemilahan antara organik, anorganik dan limbah B3, serta bekerja sama dengan pihak ketiga untuk pengolahannya," kata Novi Susanto.
Susanto menjelaskan, dalam kerja sama itu ada kesepakatan bahwa sampah harus dikelola sesuai aturan berlaku.