Berapa Modal yang Harus Dikeluarkan untuk Mendaftar Jadi Pangkalan Resmi Gas Elpiji 3 Kg?

photo author
- Senin, 3 Februari 2025 | 16:11 WIB
Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg.
Penjual Eceran Diminta Berhenti Jual Gas Elpiji 3 Kg.

Persyaratan Menjadi Pangkalan Gas Elpiji

Bagi masyarakat yang ingin beralih menjadi pangkalan resmi, berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Dokumen Identitas: KTP dan NPWP
  2. Bukti Kepemilikan Lahan: Dokumen kepemilikan atau surat sewa lokasi usaha
  3. Surat Izin Usaha: SIUP, TDP, dan izin operasional lainnya
  4. Referensi Bank: Untuk keperluan administrasi
  5. Dokumen Persetujuan Lingkungan: Sebagai bagian dari kepatuhan regulasi

Sebagai pangkalan resmi, pemilik usaha diwajibkan memiliki papan nama yang menandakan kemitraan dengan Pertamina serta mengikuti prosedur operasional yang ditetapkan.

Harapan dari Kebijakan Baru

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap distribusi elpiji 3 kg dapat lebih terkontrol dan tepat sasaran. 

Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk mencegah kelangkaan serta menjaga kestabilan harga di pasaran.

Bagi pengecer yang ingin tetap menjalankan usaha, menjadi pangkalan resmi adalah langkah yang tepat untuk memastikan ketersediaan elpiji bagi masyarakat sekaligus memperoleh keuntungan secara legal dan terjamin.

 

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maria Wulan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X