Raffi Ahmad Tercatat Punya Kekayaan Rp 1 Triliun dan Masuk di Jajaran Pejabat Terkaya Prabowo-Gibran, Utangnya Capai Ratusan Miliar

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 13:59 WIB
Raffi Ahmad laporkan harta kekayaan ke LHKPN setelah menjabat sebagai jajaran Kabinet Merah Putih. (instagram.com/raffinagita1717) (Tim Kabar Buana 03)
Raffi Ahmad laporkan harta kekayaan ke LHKPN setelah menjabat sebagai jajaran Kabinet Merah Putih. (instagram.com/raffinagita1717) (Tim Kabar Buana 03)

AYOYOGYA.COM - Raffi Farid Ahmad, yang saat ini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, merupakan salah satu pejabat dengan kekayaan yang luar biasa di Indonesia. 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2025 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Raffi tercatat mencapai Rp1,033 triliun.

Komponen Kekayaan Raffi Ahmad

Menurut laporan LHKPN 2025, harta Raffi Ahmad terdiri dari berbagai aset yang mencakup:

- 45 bidang tanah dan bangunan yang semuanya diperoleh secara mandiri, dengan total nilai mencapai Rp737 miliar. 

Properti ini tersebar di beberapa lokasi strategis seperti Jakarta, Tangerang, Depok, Makassar, Bali, dan Bandung.

- 23 kendaraan (mobil dan motor) yang bernilai Rp55 miliar, dengan sebagian besar kendaraan tersebut termasuk dalam kategori mewah, seperti Rolls Royce, Ferrari, Lamborghini, BMW, dan Harley Davidson.

- Harta bergerak lainnya yang tercatat senilai Rp46 miliar.

Baca Juga: Menkes Sebut Indonesia Terkena Imbas karena Trump Hentikan Batuan Obat HIV, Akui Segera Lakukan Langkah Ini

- Surat berharga yang memiliki nilai mencapai Rp307 miliar.

- Kas dan setara kas yang mencapai Rp17 miliar.

- Harta lainnya senilai Rp5 miliar.

Namun, perlu dicatat bahwa Raffi juga memiliki utang senilai Rp136 miliar, yang mengurangi total kekayaannya menjadi Rp1,033 triliun.

Kekayaan Raffi Ahmad Dibandingkan dengan Pejabat Lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maria Wulan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X