Tinggal Tanda Tangan dari 3 Menteri, Surat Edaran Pembelajaran Ramadan Segera Diumumkan

photo author
- Selasa, 21 Januari 2025 | 13:57 WIB
Muhammadiyah setuju libur selama Ramadan (dprd-dkijakartaprov.go.id)
Muhammadiyah setuju libur selama Ramadan (dprd-dkijakartaprov.go.id)

“Paling lambat hari Senin akan kita umumkan,” kata Nasaruddin Umar pada Jumat, 17 Januari 2025 di kawasan Ancol.

Kementerian yang terlibat dalam keputusan tentang pembelajaran Ramadan ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Kepresidenan.   

Baca Juga: Fakultas Farmasi UGM Rampungkan Proses Akreditasi ASIIN 

“Draftnya sudah selesai dan disepakati oleh Menteri Dalam Negeri juga oleh Menteri Agama, dan juga kami,” kata Abdul Mu’ti di Kantor Kemendikdasmen pada Senin, 20 Januari 2025.

Ia mengungkapkan kalau draft tersebut bisa ditandatangani oleh 3 menteri yang berkaitan agar Surat Edaran (SE) bisa diumumkan ke masyarakat.

“Hari ini saya akan tanda tangan,” ucapnya.

“Mudah-mudahan nanti Pak Menteri Dalam Negeri bisa tanda tangan hari ini dan juga Pak Menteri Agama pada hari ini,” imbuhnya.

“Kalau sudah tanda tangan bertiga, mudah-mudahan bisa segera kita umumkan kepada masyarakat,” tambahnya.

Pembelajaran Ramadan juga mengatur tentang siswa non-Muslim

Dalam SE nanti juga memberikan aturan tentang pembelajaran bagi siswa non-Muslim selama Ramadan.

Namun untuk info detailnya, ia enggan memberi tahu lebih lanjut dan menunggu benar-benar dirilis oleh pemerintah.

“Kegiatan apa yang mereka lakukan selama Ramadan itu di dalam surat edaran juga ada,” ucapnya.

“Isinya bagaimana? Tunggu sampai betul-betul terbit,” imbuhnya.

3 opsi pertimbangan pembelajaran Ramadan

Abdul Mu’ti sebelumnya menyatakan kalau tengah mempertimbangkan tiga opsi pengaturan libur saat Ramadan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Maria Wulan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X