AYOYOGYA.COM - Sebagai pentuk antisipatif, pemerintah menyetop peredaran produk obat sirop paracetamol praxion.
Tindakan ini diambil sembari melakukan investigasi terkait munculnya dua kasus terbaru gagal ginjal akut di Jakarta.
Paxion sendiri merupakan obat dman dan pereda nyeri untuk anak dengan kandungan Paracetamol Micronized 100mg/ml.
Baca Juga: Indonesia’s Got Talent Kembali Hadir di RCTI, Ikuti Audisinya Sekarang!
sebelumnya, obat sirop ini pun telah lolos uji BPOM.
Namun, munculnya kasus korban meninggal akibat gagal ginjal akut setelah menyatakan mengonsumsi obat tersebut membuat pemerintah akhirnya menyetop peredaran obat itu.
Penelusuran kasus tersebut pun melibatkan Kemenkes, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), ahli epidemiologi, Labkesda DKI, Farmakolog, para guru besar, serta Puslabfor Polri.
Juru bicara Kementrian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengkonfirmasi bahwa Kemnkes bekerjasama dengan berbagai pihak terkait penelusuran epidemiologi guna memastikan penyebab pasti dan faktor resiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut yang dialami pasien tersebut.
Baca Juga: Mau Tiket Nonton CGV 1 Rupiah Aja? Cek Caranya DI SINI
Menurutnya, jenis obat sirop yang dikonsumsi korban meninggal dunia akibat Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) aalah bermerek Praxion yang dibelinya di apotek.
Penulusuran pun dilakukan guna memastikan adakah keterkaitan GGAPA yang dialami oleh pasien dengan kandungan bahan baku etilen glikol/dietilen glikol (EG/DEG) yang melebihi ambang batas aman.
Artikel Terkait
Telah Datangkan Antidotum Fomepizol untuk Gagal Ginjal Akut, Kemenkes Klaim Pasien Membaik
Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali DItemukan, Masyarakat Diminta Waspadai Obat Ini
Begini Kronologi Kematian Kasus Baru Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal di Jakarta