Usai Dapat Gelar Letkol Tituler Benarkah Deddy Corbuzier Dilarang Bikin Podcast?

photo author
- Rabu, 14 Desember 2022 | 16:44 WIB
Deddy Corbuzier menerima pangkat militer Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD).  (Instagram/@mastercorbuzier)
Deddy Corbuzier menerima pangkat militer Letnan Kolonel Tituler Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). (Instagram/@mastercorbuzier)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM- Pemberian pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI Angkatan Darat (AD) oleh Kementerian Pertahanan kepada Deddy Corbuzier memantik banyak kritikan dari publik.

Sejumlah kritikan tersebut berkaitan dengan beberapa hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Deddy Corbuzier, salah satunya berbisnis.

Tapi, benarkah Deddy Corbuzier tidak boleh lagi berbisnis setelah menjadi Letkol Tituler?

Juru Bicara Kementerian Pertahanan Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa sebenarnya Deddy Corbuzier masih dapat berbisnis dan membuat podcast.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tak Miliki Hak Suara di Pemilu 2024 Usai Dapat Pangkat Letkol Tituler, Segini Ternyata Gajinya

Bahkan, itu adalah kemampuan Deddy Corbuzier yang membuatnya ditunjuk untuk mendapat pangkat.

Letkol Tituler Angkatan Darat, Gelar Langka dan Tak Diberikan ke Sembarang Orang
"Itu logikanya terbalik, justru karena kapasitas Deddy yang sangat masif di kegiatan social media-nya. Itu kemudian dibutuhkan oleh Kementerian Pertahanan," kataDahnil Anzar Simanjuntak, Rabu (14/12/2022).

Kementerian Pertahanan juga berharap Deddy Corbuzier dapat memaksimalkan karya-karyanya di media sosial.

Baca Juga: Rekomendasi 35 Merek STB Kualitas Bagus dan Terbaik, Cek Mana Saja yang Banyak Dicari Yogyakarta

"Itu harus mempunyai implikasi juga untuk sosialisasi program Kementerian Pertahanan TNI dan seterusnya," ujarnya melansir Matamata.com.

Meski mendapat pangkat tersebut, Deddy Corbuzier tidak diharuskan untuk menjalankan tugas serta fungsi militer seperti prajurit pada umumnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Matamata.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X