3. Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah.
4. Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
5. Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
6. Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses pengadilan.
Baca Juga: Black Clover 346, Sister Lily Mulai Menyerang Seven Ryuzen? Ini Link Bacanya
7. Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
8. Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
9. Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
10. Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
11. Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan
Artikel Terkait
Rekomendasi Merek Motor Listrik Kualitas Premium, Spesifikasi dan Harga
3 Kali Presiden Mantu Diundang Terus, Bakul Angkringan Dapat Undangan Pernikahan Kaesang- Erina
Kaesang Undang Beberapa Selebritis, Ternyata Raffi Ahmad Tak Masuk Daftar Undangan Artis
Nonton Anime Kage no Jitsuryokusha Episode 10 Dimana? Cek Link Nontonnya di Sini
Manga One Piece 1069, Pertarungan Luffy vs Rob Lucci di Egg Head Tak Terhindarkan? Ini Link Baca Manganya
Berapa Besaran UMK 2023 Wilayah Jogjakarta? Cek di Sini Jawabannya
Link Live Streaming Bali United vs Bhayangkara FC BRI Liga 1 Kamis 8 Desember 2022
Black Clover 346, Sister Lily Mulai Menyerang Seven Ryuzen? Ini Link Bacanya
Cek di Sini Tips Memblokir Panggilan Masuk WhatsApp Tanpa Blokir Kontak
Kamis 8 Desember 2022 Apakah Jumat Kliwon? Berikut Ulasan Jawabannya