Tak Hanya Kasus Penembakan Brigadir J, Justice Collaborator Dapat Diterapkan Kasus Korupsi? Ini Penjelasannya 

photo author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:00 WIB
Ilustrasi hukum.(Pixabay)
Ilustrasi hukum.(Pixabay)

Jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati mewanti-wanti untuk Justice Collaborator agar tidak berbohong dalam memberikan keterangan. Karena setiap kebohongan di pengadilan memiliki konsekuensi hukum, termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Pakar Kesehatan UGM: 1 dari 3 Remaja Punya Masalah Kesehatan Mental, Ini Penjelasannya

"Segala apa yang diungkapkan di persidangan ada akibat hukumnya. Ada ketentuan kalau dia berbohong, diatur di Pasal 22 pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, ada ancamannya, makanya jangan main-main," kata Gina.

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar dalam proses penyelidikan kasus korupsi, maka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X