Jaksa KPK Ni Nengah Gina Saraswati mewanti-wanti untuk Justice Collaborator agar tidak berbohong dalam memberikan keterangan. Karena setiap kebohongan di pengadilan memiliki konsekuensi hukum, termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pakar Kesehatan UGM: 1 dari 3 Remaja Punya Masalah Kesehatan Mental, Ini Penjelasannya
"Segala apa yang diungkapkan di persidangan ada akibat hukumnya. Ada ketentuan kalau dia berbohong, diatur di Pasal 22 pada Undang-Undang No. 31 Tahun 1999, ada ancamannya, makanya jangan main-main," kata Gina.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan tidak benar dalam proses penyelidikan kasus korupsi, maka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun, dengan denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Artikel Terkait
Stop Hoax, Ini Respon Polda DIY Atas Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Investasi Mudah dengan Gadai Emas dan Cicil Emas, Begini Caranya
Tips Obati Diare pada Kucing Kesayangan Anda, Jangan Beri Obat Manusia
Sidang Bharada Eliezer Sempat Tanpa Audio, Seluruh Stasiun Televisi Hanya Bisa Munculkan Gambar Saja
Perempuan Bersenjata Api Bersenjata Api Terobos Istana Kepresidenan, Ada Apa?