Perempuan Bersenjata Api Bersenjata Api Terobos Istana Kepresidenan, Ada Apa?

photo author
- Selasa, 25 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Ilustrasi Senpi. Seorang perempuan menerobos Istana Negara dengan membawa senjata api (senpi). (Pixabay)
Ilustrasi Senpi. Seorang perempuan menerobos Istana Negara dengan membawa senjata api (senpi). (Pixabay)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Barusaja terjadi insiden seorang perempuan menerobos Istana Presiden.

Perempuan ini membawa senjata api jenis FN pada Selasa, 25 Oktober 2022 pukul 07.00 WIB.

Menanggapi hal tersebut, Komandan Paspampres Marsda TNI Wahju Hidajat Soedjatmiko menjelaskan bahwa perempuan tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga: Ini Sejumlah Dampak Kesehatan Jika Senjata Nuklir Diluncurkan saat Perang Rusia-Ukraina

Wahju mengatakan bahwa peristiwa ini bukan upaya penerobosan ke Istana Kepresidenan, namun bermula dari kewaspadaan seorang anggota Paspampres yang melihat seorang perempuan dengan tingkah laku mencurigakan. Perempuan tersebut berdiri di dekat pos utama Paspampres di depan Istana Merdeka, berada dekat lampu lalu lintas.

Baca Juga: Kode Redeem FF 18 November 2021 Khusus untuk Skin Senjata Keren

“Jadi perempuan tersebut tidak menerobos Istana. Tapi justru berawal dari kewaspadaan anggota kami (Paspampres) yang langsung menghampiri perempuan tersebut dan perempuan tersebut langsung mengacungkan senjata ke arah anggota (Paspampres),” ucap Wahju melalui siaran pers.

Melihat kondisi seperti itu, anggota Paspampres langsung mengambil senjata api yang ditodongkan dan menyerahkan perempuan tersebut kepada anggota Polisi Lalu Lintas yang sedang bertugas di depan Istana.

Baca Juga: Kode Redeem FF 9 Oktober 2021, Ada Skin Senjata Buruan Player Free Fire

“Saat ini perempuan tersebut sudah berada di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Untuk lebih lanjut silakan ditanyakan kepada Polda Metro Jaya,” tutup Wahju.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Setpres RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X