BPOM Rilis Daftar 133 Obat Sirup yang Telah Dinyatakan Aman, Berikut Daftarnya!

photo author
- Senin, 24 Oktober 2022 | 16:21 WIB
Daftar Obat yang Dirilis BPOM Aman (BPOM)
Daftar Obat yang Dirilis BPOM Aman (BPOM)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Kasus gagal ginjal akut masih terus dicari penyebabnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akhirnya merilis ada 133 obat sirup dan drop atau tetes yang tidak mengandung empat pelarut yang diduga mencemari etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Daftar Obat Aman dari BPOM
Daftar Obat Aman dari BPOM (BPOM)

Empat pelarut tersebut adalah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan Gliserin/Gliserol.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menuturkan produk tersebut seperti Aficitrin, Alerfed, Alergon, Amoxicillin Trihydrate, Amoxsan, Asterol, Avamys, dan B-Dex.

Daftar Obat Aman yang dirilis BPOM.
Daftar Obat Aman yang dirilis BPOM. (BPOM)

Dari 133 obat ini, BPOM memperluas temuan sampelnya berdasarkan sarana. BPOM menemukan 13 produk yang aman.

Daftar Obat Aman BPOM.
Daftar Obat Aman BPOM. (BPOM)

Dari 13 produk yang aman a.l Bodrexin Flu & Batuk PE Sirup, Calorex Sirup, Fasidol Drops, Fermol Sirup, Fortusin Sirup, dan Promedryl Sirup Rasa Jeruk.

Daftar obat aman yang dirilis BPOM
Daftar obat aman yang dirilis BPOM (BPOM)

Kemudian, BPOM menemukan 102 produk yang tidak mengandung 4 pelarut. Produknya seperti Cazetin, Amoxan, Alerfed sirup, Cefspan syrup, Cefacef syrup, Yusimox, Zinc Syrup, Devosix Drop dan Etamox syrup serta Cetirizin.

Daftar obatyang aman dirilis oleh BPOM
Daftar obatyang aman dirilis oleh BPOM (BPOM)

Lebih lanjut, Penny menuturkan ada 7 produk dari 102 produk yang dikumpulkan dari pasien, dimana dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai, yaitu Ambroxol HCI, Anakonidin OBH, Paracetamol Sirup dari Sampharindo, Afi Farma, Kimia Farma dan Mersifarma TM dan satu Paracetamol Drops dari Afi Farma.

Daftar obat yang aman dirilis BPOM.
Daftar obat yang aman dirilis BPOM. (BPOM)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: BPOM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X