KPK Geledah 3 PTN Lain untuk Cari Alat Bukti Kasus Suap Rektor Unila Lampung

photo author
- Senin, 10 Oktober 2022 | 13:30 WIB
(Ilustrasi) Kasus Korupsi yang  melibatkan Rektor Unila. (Pixabay)
(Ilustrasi) Kasus Korupsi yang melibatkan Rektor Unila. (Pixabay)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Rektor Universitas Lampung (Unila) diduga melakukan tindak korupsi dengan perkara dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila.

Kasus yang menjerat eks Rektor Unila, Prof Karomani ini masih terus berlanjut.

Terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga perguruan tinggi negeri (PTN) yang berada di beberapa kota berbeda untuk mengumpulkan bukti terkait penyidikan.

Baca Juga: Dukung Gerakan Anti Korupsi, bank bjb Ikut Tandatangani Pakta Integritas dengan BPDPKS  

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (10/10/2022) menuturkan tim penyidik sejak 26 September 2022 sampai dengan 7 Oktober 2022 telah selesai melaksanakan penggeledahan di tiga perguruan tinggi negeri.

Tiga perguruan tinggi negeri yang digeledah, yakni Universitas Sultan Ageng Tirtayasa di Serang, Banten, Universitas Riau di Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala di Banda Aceh. Di ketiga kampus itu, tim penyidik KPK menggeledah ruang kerja rektor.

Baca Juga: Kata Raja Jogja usai PNS Disdikpora DIY jadi Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida: Saya Tidak akan Membantu

"Adapun tempat penggeledahan di tiga PTN tersebut diantaranya adalah ruang kerja rektor dan beberapa ruangan lainnya," ujar Ali melansir Republika.

Menurut Ali, dari hasil penyidikan, lembaga anti rasuah ini menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara."

Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Dugaan Korupsi Eks Direktur RSUD Wonosari Seret 2 Nama

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Empat tersangka tersebut, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), dan Andi Desfiandi (AD).

Sebagai tersangka penerima, yakni Karomani, Heryandi (HY), dan Muhammad Basri (MB). Sedangkan tersangka pemberi suap ialah Andi Desfiandi (AD) selaku pihak swasta.

Artikel Selanjutnya

Orkestrasi Pemberantasan Korupsi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X