Baca Juga: Dianggap Tindakannya Sebagai Pengalihan Isu Kasus Ferdy Sambo, Begini Kata Bjorka
Putri dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.
Namun hingga kini penyidik tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak bayi yang perlu diasuh.
Artikel Terkait
Kembali Publik Dihebohkan Beredarnya Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Soal Sambo Masih Dipanggil Jendral Oleh Penyidik, Polri: Apa yang Ditakutkan?
Putri Candrawathi Tak Ditahan, Bukti Ferdy Sambo Masih Punya Pengaruh Kuat di Tubuh Polri
Seali Syah Speak Up Suaminya Korban Lingkaran Sambo, Polri: Buktikan di Persidangan
Sosok Hacker Bjorka, Benarkah WNI untuk Alihkan Isu Kasus Ferdy Sambo