Soal Permainan Capit Boneka, Begini Tanggapan Muhammadiyah

photo author
- Sabtu, 24 September 2022 | 08:38 WIB
Permainan capit boneka (Pexels)
Permainan capit boneka (Pexels)

AYOYOGYA.CO - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo mengharamkan permainan capit boneka. Bagaimana menurut Muhammadiyah?

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menyatakan permainan capit boneka atau claw machine haram.

"Iya itu haram karena ada unsur maysirnya (perjudian)," kata Wawan melansir dari suara.com, Sabtu 24 September 2022.

Baca Juga: PCNU Kabupaten Purworejo Haramkan Permainan Capit Boneka Kerena Mengandung Unsur Perjudian

Menurutnya, dalam permainan capit boneka itu terdapat unsur untung-untungan atau spekulasi seperti dalam judi.

Misalnya saat seseorang membeli koin dan kemudian bermain. Ada yang dapat boneka ada yang tidak.

"Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya," paparnya.

Baca Juga: Pihak Sekolah SMA di Bogor Bantah Isu Pengecekan Celana Dalam untuk Pastikan Siswi Haid

Meski begitu, menurut Wawan, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa resmi secara khusus terhadap permainan capit boneka ini.

Akan tetapi, fatwa lama yang mengatur modus dalam permainan capit boneka ini sudah ada. Semisal, fatwa untuk Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) atau porkas yang ada sejak era orde baru.

"Jadi semua transaksi yang ada unsur masyirnya dinamakan apapun tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan basmalah, permainan subhanallah, itu sama saja haram," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, permainan capit boneka atau claw machine dinyatakan haram oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo.

Baca Juga: Yayasan Demam Ngaji Wakafkan 1.000 Alquran di Pesantren Masyarakat Merapi Merbabu

Alasan keputusan ini adalah karena PCNU Purworejo mendalami adanya unsur judi di dalamnya. Capit boneka memang jadi salah satu pembahasan para pengurus PCNU Purworejo karena kian menjamur di wilayah terkait.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X