Siap-siap! Nasib Ferdy Sambo Diputuskan Hari Ini, Dipecat atau Tidak

photo author
- Senin, 19 September 2022 | 14:25 WIB
Ferdy Sambo dan sang Istri Putri Candrawathi. (Instagram.)
Ferdy Sambo dan sang Istri Putri Candrawathi. (Instagram.)

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Kelima tersangka itu terancam hukum mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Selain PC, empat tersangka lain dalam kasus tersebut sudah dalam penahanan terpisah di Mako Brimob, dan di Rutan Bareskrim. Kasus pembunuhan tersebut akan segara disidangkan setelah Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidikannya ke Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk penuntutan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X