Tak Kooperatif Saat Diperiksa, Meski Jadi Tersangka Putri Candrawati Belum Ditahan  

photo author
- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:03 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan sang Istri Putri Candrawathi. (Instagram.)
Irjen Ferdy Sambo dan sang Istri Putri Candrawathi. (Instagram.)

 

JAKARTA, AYOYOGYA.COM - Istri Ferdy Sambo yang ikut serta menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan kepolisian.

Pemeriksaan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (26/8/2022) malam dihentikan. Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Untuk pemeriksaan saudari PC pada malam hari ini dihentikan karena sudah terlalu malam," ujar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam melansir Suara.com.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dapat Sanksi PTDH, Ini Kata IPW

Tercatat, Putri sudah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sejak pukul 10.50 WIB pagi tadi. Dedi menyebut Putri bakal kembali diperiksa pada Rabu (31/8) pekan depan.

"Pemeriksaan masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup. Selanjutnya konfrontir pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022," ungkap Dedi.

Baca Juga: Bentuk Transparansi, Sidang Etik Ferdy Sambo Dihadiri Langsung Kompolnas

Hingga saat ini Tim Penyidik Polri tengah mempersiapkan mekanime pencekalan terhadap Putri.

"Belum (ditahan). Secara teknis sudah disiapkan penyidik, penyidik sudah menyiapkan secara detail," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.

Dedi mengatakan penyidik turut mempersiapkan tindakan guna mencegah agar Putri tidak berhubungan dengan pihak di luar proses hukum.

Baca Juga: Ferdy Sambo Tulis Surat Permintaan Maaf, Begini Keseluruhan Isinya

"Penyidik juga mengantisipasi itu semuanya. Nanti dari penyidik langsung yang menyampaikan dari materi khususnya," ungkap Dedi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X