Dalam perkara ini, penyidik menjerat Richard dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir Ricky, Ferdy Sambo, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Beberapa waktu berselang, Tim Khusus juga menetapkan Putri, istri Sambo sebagai tersangka.
Artikel Terkait
Profil Singkat Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Mulai Usia, Pendidikan, Hingga Profesi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Punya Anak Perempuan, Calon Dokter?
Ditanya Soal Isu Konsorsium Judi 303 Hingga Kaisar Ferdy Sambo, Begini Tanggapan Polri
Istri Ferdy Sambo Tersangka, Sahroni: Sudahi Perkara, Tugas Polisi Masih Banyak
Dugaan Pemindahan dan Perusakan Transmisi, Polri: 6 Perwira Halangi Penyidikan di Rumah Ferdy Sambo