Kak Seto: Anak-Anak Ferdy Sambo Dalam Keadaan Tertekan Hadapi Perundungan

photo author
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 13:30 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan sang Istri Putri Candrawathi. (Instagram.)
Irjen Ferdy Sambo dan sang Istri Putri Candrawathi. (Instagram.)

Dalam perkara ini, penyidik menjerat Richard dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir Ricky, Ferdy Sambo, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Beberapa waktu berselang, Tim Khusus juga menetapkan Putri, istri Sambo sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X