Penerima Beasiswa LPDP Tidak Pulang ke Indonesia Dalam 90 Hari, Ini Sanksinya

photo author
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 20:17 WIB
Penerima Beasiswa LPDP Tidak Pulang ke Indonesia Dalam 90 Hari, Ini Sanksinya.
Penerima Beasiswa LPDP Tidak Pulang ke Indonesia Dalam 90 Hari, Ini Sanksinya.

Direktorat Jenderal Imigrasi sudah digandeng untuk menelusuri keberadaan para penerima beasiswa yang tidak kembali ke tanah air setelah masa studinya di luar negeri berakhir.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X