Penerima Beasiswa LPDP Tidak Pulang ke Indonesia Dalam 90 Hari, Ini Sanksinya

photo author
- Jumat, 5 Agustus 2022 | 20:17 WIB
Penerima Beasiswa LPDP Tidak Pulang ke Indonesia Dalam 90 Hari, Ini Sanksinya.
Penerima Beasiswa LPDP Tidak Pulang ke Indonesia Dalam 90 Hari, Ini Sanksinya.

JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memiliki kewajiban untuk kembali ke Indonesia.

Bagi penerima beasiswa LPDP yang tidak kembali ke Indonesia setelah studinya selesai maka akan dijatuhi sanksi sesuai perjanjian.

Hal tersebut dipaparkan oleh Direktur Beasiswa LPDP, Dwi Larso, pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Baca Juga: Salah Satu Bahaya Rokok, Tingkatkan Potensi Stunting Pada Anak

"Awardee (penerima beasiswa) yang tidak kembali ke Tanah Air tentunya akan mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana dan sanksi lain sesuai perjanjian yang sudah ditandatangani," ujar Dwi di Jakarta.

Oleh karena itu, dia meminta agar penerima beasiswa LPDP segera pulang ke Indonesia setelah menyelesaikan proses pendidikannya di luar negeri.

Melansir dari Republika, berdasarkan aturan LPDP, penerima beasiswa yang telah menyelesaikan studi di luar negeri harus sudah berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan berdasarkan dokumen resmi dari perguruan tinggi tujuan.

Baca Juga: 7 Aturan Baru Liga Inggris Musim 2022-2023

Penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi S3 juga tidak lepas dari kewajiban untuk kembali ke Indonesia seusai studi.

Menurut Dwi, LPDP menegaskan, penerima beasiswa yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi, pertama berupa surat peringatan.

Penerima beasiswa yang belum kembali dalam 30 hari kalender setelah peringatan disampaikan, kata pengajar di Institut Teknologi Bandung (ITB) itu, dikenakan sanksi pencabutan status sebagai awardee LPDP.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Sabtu 6 Agustus 2022, Capricorn: Berpikir Rasional

Mahasiswa tersebut juga wajib mengembalikan seluruh bantuan dana yang telah diperoleh.

Dwi mengatakan, ketentuan tersebut tertera dalam Pedoman Umum Calon Penerima Beasiswa dan Penerima Beasiswa yang dapat diakses di laman resmi LPDP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X