AYOYOGYA.COM -- Rokok memiliki banyak bahaya yang terkandung di dalamnya. Salah satu bahaya rokok adalah meningkatkan potensi stunting pada anak.
Potensi stunting pada anak bisa meningkat karena rokok bukan hanya menyebabkan permasalahan kesehatan pada si perokok, tapi juga untuk orang-orang di sekitarnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang zat adiktif dianggap perlu direvisi untuk memperkuat perlindungan anak dari produk rokok.
Baca Juga: 7 Aturan Baru Liga Inggris Musim 2022-2023
Hal tersebut dilontarkan oleh Ketua Ikatan Ahli Masyarakat Indonesia (IAKMI) Dr. Ede Surya Darmawan, SKM., MDM.
Melansir dari Republika, di antara regulasi yang sangat dinanti-nanti oleh IAKMI adalah perlunya pembuatan aturan larangan menjual rokok secara ketengan alias batangan.
Selain itu, IAKMI juga mendorong pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok di berbagai media, baik di luar ruang, dalam ruang, televisi, dan media digital, termasuk internet.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Sabtu 6 Agustus 2022, Capricorn: Berpikir Rasional
"Ada Bapak merokok di Samping ibu yang sedang hamil, saat menyusi dan lain-lain. Itu kan potensi anak dalam kandungan menjadi stunting. Jadi proses pendidikan merokok sejak dini. Kalau kita berjuang untuk pendidikan anak sejak dini, nah perokok itu mendidik anaknya merokok sedini mungkin," kata Ede pada Jumat, 5 Agustus 2022.
Artikel Terkait
Penurunan Kasus Stunting Pertengahan 2021 Berjalan Lambat, Ini Solusi BKKBN
Inovasi Turunkan Angka Stunting, Siagakan 600 Ribu Tim Pendamping Keluarga se-Indonesia
Penurunan Angka Stunting Tak Bisa Ditawar, BKKBN Dukung Pelatihan Pelayanan Kontrasepsi
Cegah Stunting, Penuhi Asupan Protein Hewani Sejak Masa Kehamilan
Sekda DIY: Semua Kabupaten/Kota Wajib Anggarkan Pencegahan Stunting