Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 38, Cuma Modal Smartphone dan Koneksi Internet

photo author
- Senin, 25 Juli 2022 | 21:30 WIB
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 38, Cuma Modal Smartphone dan Koneksi Internet (Instagram/ prakerja.go.id)
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 38, Cuma Modal Smartphone dan Koneksi Internet (Instagram/ prakerja.go.id)

AYOYOGYA.COM -- Berencana mengikuti seleksi? Kamu bisa menyimak cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 38 di halaman ini.

Siapa pun bisa mengikuti langkah-langkah cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 38 asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh manajemen pelaksana Kartu Prakerja.

Tidak butuh modal banyak, cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 38 ini hanya membutuhkan smartphone yang kameranya masih berfungsi dan juga koneksi internet.

Baca Juga: Polisi Pastikan Informasi 2 Suporter Bola Meninggal Saat Keributan Hoax

Kartu Prakerja Gelombang 38 sudah dibuka pada tanggal 24 Juli 2022 dan diumumkan melalui akun Instagram Kartu Prakerja.

"GELOMBANG 38 DIBUKA! Tepat pukul 12.00 WIB siang ini kamu sudah bisa klik 'Gabung Gelombang' untuk mengikuti gelombang 38," tulis @prakerja.go.id.

"Yuk gunakan kesempatannya dan buat kamu yang belum mendaftar Kartu Prakerja, segera lakukan registrasi untuk bisa gabung gelombang. Siapa aja yang udah gabung nih?" lanjutnya.

Baca Juga: Rombongan Diduga Suporter dari Solo Terlibat Ricuh di Jalan Gejayan, Satu Motor Jadi Sasaran

Sebelum mengikuti cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 38, ketahui dulu persyaratan untuk bisa mendaftar menjadi peserta Kartu Prakerja.

Syarat peserta Kartu Prakerja Gelombang 38

1. WNI dan sudah berusia di atas 18 tahun

2. Sudah selesai menempuh pendidikan formal (sekolah atau kuliah)

3. Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/ komisaris/ dewan pengawas pada BUMN atau BUMD;

4. Belum pernah menerima program bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19 seperti BSU, BPUM, dan lain-lain

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X