Catwalk Citayam Fashion Week Langgar UU, Bisa Kena Denda Rp50 Juta

photo author
- Minggu, 24 Juli 2022 | 15:50 WIB
Catwalk Citayam Fashion Week Langgar UU, Bisa Kena Denda Rp50 Juta (Instagram/citayamfashionweek.jkt)
Catwalk Citayam Fashion Week Langgar UU, Bisa Kena Denda Rp50 Juta (Instagram/citayamfashionweek.jkt)

Bahkan selain Anies, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan artis lainnya juga sudah melakukan catwalk di zebra cross itu.

Baca Juga: Selamatkan Anak dari Bullying, Ini Dampaknya Jangan Anggap Enteng

"Sebagai Gubernur Pak Anies harus paham undang-undang, dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan fashion week tersebut dapat difasilitasi gelanggang remaja/ olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.

"JaWa sangat mendukung kebijakan Pemkot Jakarta Pusat Untuk melarang pelarangan Citayam Fashion Week tersebut," tambahnya memungkasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Bawedan angkat bicara soal larangan penggunaan zebra cross sebagai catwalk di kawasan Stasiun BNI City, Dukuh Atas, Jakarta Pusat. Ia menyebut tidak ada aturan yang melarangnya.

Baca Juga: Nikmati Sensasi Pedas dan Gurih Dawet Sambal, Kuliner Unik Khas Kulonprogo yang Menarik

Sejak ramainya warga dari luar daerah atau yang biasa disebut bocah Sudirman, Citayam, Bojonggede, dan Depok (SCBD) nongkrong di Dukuh Atas, zebra cross di lokasi kerap digunakan sebagai catwalk. Tujuannya untuk beradu pakaian atau outfit antara mereka.

"Selama belum ada surat, maka belum ada larangan (menggunakan zebra cross sebagai catwalk)," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat , 22 Juli 2022.

Anies menjelaskan, larangan dan ketentuan lainnya harus tertuang dalam sebuah regulasi tertulis. Jika tidak ada, maka pihak manapun tak boleh membuat larangan sendiri.

Baca Juga: Kenalan dengan Sosok Inspirasi Andrew Kalaweit, Pemuda Blasteran Perancis-Dayak yang Cinta Hutan Indonesia

"Kalau ada surat keputusannya, berarti itu sebuah ketetapan," kata Anies.

Anies menambahkan, bila tidak ada surat keputusannya maka hal tersebut bukanlah sebuah ketentuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X