Seperti diketahui, F yang masih duduk di sekolah dasar di Tasikmalaya, Jawa Barat meninggal dunia karena depresi. Bocah itu sebelumnya diduga mengalami perundungan dari teman-temannya dengan cara dipaksa menyetubuhi kucing.
Baca Juga: Doa Empat Bulanan Kehamilan untuk Memohon Kesalehan, Perlindungan, dan Kesempurnaan dari Allah
F menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD SMC Tasikmalaya. Karena videonya viral, bocah SD ini pun mengalami trauma dan penurunan kondisi psikis hingga depresi.
"Jika dugaan benar dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, maka polisi harus menggunakan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tuturnya.
Retno menerangkan kalau dalam UU 11/2012 itu terdapat dua mekanisme dalam kasus penyelesaian kasus ini.
Baca Juga: Download YouTube Vanced MOD APK, Nonton YouTube Tanpa Gangguan
"Dalam UU tersebut telah diatur ketentuan-ketentuan ketika korban dan pelaku masih usia anak, maka semua proses harus menggunakan UU SPPA, mulai dari proses pemeriksaan sampai jatuh sanksi," katanya.
"Bisa diselesaikan melalui diversi (penyelesaian di luar pengadilan) dan dapat juga dengan proses peradilan pidana anak, semua bergantung keluarga korban dan juga usia para pelaku," sambungnya.
Ia juga mengajak untuk menunggu polisi bekerja menangani kasus yang menyedot perhatian khalayak ramai ini.
Artikel Terkait
Istri dan Anak Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Stres Di-bully Warganet
Tim Psikolog SMPN 1 Turi Dampingi Keluarga Tersangka yang Di-bully Warga
Viral Hand Sanitizer Bergambar Dirinya, Medsos Bupati Klaten Di-bully
Kerap Di-bully, Kisah Santri Ponpes Waria Al-Fatah
Intens Pakai HP Tingkatkan Potensi Terkena Bully