Putusan Sela Akan Dibacakan Untuk Enam Pengeroyok Ade Armando Senin Depan

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 21:14 WIB
(Ilustrasi) Putusan Sela Akan Dibacakan Untuk Enam Pengeroyok Ade Armando Senin Depan (Pexels/ Ekaterina Bolovtsova)
(Ilustrasi) Putusan Sela Akan Dibacakan Untuk Enam Pengeroyok Ade Armando Senin Depan (Pexels/ Ekaterina Bolovtsova)

Aksi kekerasan itu berlangsung di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022.

Baca Juga: KSAD Dudung Tegaskan Daftar TNI AD Tidak Dipungut Biaya

Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat enam terdakwa mengetahui giat demo yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR.

Mereka disebut JPU berasal dari Partai Masyumi. Mereka berniat ikut serta dalam unjuk rasa walau bukan bagian dari kelompok mahasiswa.

Baca Juga: 4 Rekomendasi HP Kamera Terbaik Untuk Merekam Video, Abadikan Momen Konser Favoritmu Dengan Sempurna

Terungkap bahwa Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Sedangkan, Komar berprofesi sebagai sopir dan Abdul berstatus buruh.

Ketika pendemo mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'Itu Ade Armando, keroyok!'.

Teriakan tersebut membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan terhadap Ade Armando yang berada di dekat mereka.

Baca Juga: Menampilkan Kekerasan hingga Pembunuhan, 3 Anime Jepang Ini Dilarang Tayang di Indonesia

Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali hingga menyebabkan Ade Armando terjatuh. Adapun Komar memukul bagian kepala Ade Armando satu kali. Lalu Abdul memukul pipi Ade Armando satu kali. Sedangkan Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.

Kemudian Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya serta Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando.

Akibat perbuatan tersebut, Ade Armando mengalami cedera di otak dan juga mengalami luka parah di bagian wajah dan kepala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X