Putusan Sela Akan Dibacakan Untuk Enam Pengeroyok Ade Armando Senin Depan

photo author
- Kamis, 14 Juli 2022 | 21:14 WIB
(Ilustrasi) Putusan Sela Akan Dibacakan Untuk Enam Pengeroyok Ade Armando Senin Depan (Pexels/ Ekaterina Bolovtsova)
(Ilustrasi) Putusan Sela Akan Dibacakan Untuk Enam Pengeroyok Ade Armando Senin Depan (Pexels/ Ekaterina Bolovtsova)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Enam terdakwa pengeroyok dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, akan menjalani sidang pembacaan putusan sela pada Senin, 18 Juli 2022.

Hal tersebut diumumkan oleh majelis hakim dan agenda pembacaan putusan sela tersebut terlambat sepekan dari waktu yang sudah ditentukan di awal karena menyanggupi permintaan eksepsi dari salah satu pengacara terdakwa.

Awalnya, jadwal pembacaan putusan sela ini diagendakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan digelar pada Rabu, 13 Juli 2022.

Baca Juga: Bupati Sleman Gelar Lomba Video Kreasi Olahan Daging Kurban, Hadiah Jutaan Rupiah

Namun, jadwal tersebut ditunda karena pihak terdakwa mengajukan eksepsi. Jaksa kemudian mengajukan tanggapan atas eksepsi itu pada Kamis, 14 Juli 2022 ini.

"Berikutnya giliran majelis untuk memberikan putusan atas eksepsi. Sidang akan dibuka lagi Senin (18/7) pukul 13.00 WIB," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana dalam persidangan di PN Jakpus pada Kamis.

Melansir dari Republika -- jaringan AYOYOGYA, Eggi Sudjana selaku kuasa hukum salah satu terdakwa Abdul Latif berkeras membacakan eksepsi kliennya dalam sidang sebelumnya.

Baca Juga: Android 13 Akan Segera Dirilis, Pembaruan Versi Beta Terakhir Juli Ini

Eggi menegaskan, hak eksepsi belum diberikan kepada kliennya. Hal tersebut terjadi saat majelis hakim membuka persidangan guna pembacaan putusan sela pada Rabu, 13 Juli 2022.

Hakim Kartana menyebut telah menawarkan Abdul Latif untuk mengajukan eksepsi setelah pembacaan surat dakwaan. Hanya saja, Abdul Latif menolak tawaran itu.

Pada akhirnya, majelis hakim membolehkan Eggi membacakan eksepsi. Eksepsi tersebut menegaskan Abdul Latif tidak didampingi kuasa hukum sejak pemeriksaan oleh kepolisian.

Baca Juga: Sinyal 3G Telkomsel Akan Dimatikan di Wilayah Ini, Cek Apakah Kotamu Termasuk

Hal itu menyebabkan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga surat dakwaan jaksa dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam kasus ini, Abdul Latif bersama Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan terhadap Ade Armando secara bersama-sama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X