PPATK Lakukan Pemblokiran Tambahan Atas Rekening ACT, Jumlahnya Fantastis

photo author
- Kamis, 7 Juli 2022 | 20:50 WIB
Rekening ACT yang diblokir PPATK bertambah lagi hingga ratusan (Pixabay)
Rekening ACT yang diblokir PPATK bertambah lagi hingga ratusan (Pixabay)

JAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan bahwa pada Kamis, 7 Juli 2022, ratusan rekening dari lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah diblokir.

Jumlah rekening ACT yang diblokir PPATK tersebut bertambah banyak dibandingkan informasi pada hari sebelumnya.

Pada Rabu, 6 Juli 2022, PPATK mengungkapkan bahwa jumlah rekening ACT yang diblokir adalah sebanyak 60 rekening.

Baca Juga: Belum Pernah ke Starbucks? Simak 5 Minuman Terpopuler di Starbucks

Kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan kemanusiaan oleh ACT ini memang mendapatkan perhatian khusus dari Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Melansir dari Republika.co.id -- jaringan Ayoyogya.com, PPATK memang berwenang melakukan penelusuran, analisis dan pemeriksaan terhadap permasalahan yang menarik perhatian masyarakat serta diduga adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan.

"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," kata Ivan di Jakarta pada Kamis, 7 Juli 2022.

Baca Juga: Ada Perbedaan Antara Pemerintah dan Muhammadiyah, Inilah Hari Libur Idul Adha 2022

Ivan menyampaikan PPATK menelusuri data rekening ACT sejak 2014 hingga tahun ini. Dari penelusuran terungkap besaran dana ACT yang didapat dari luar negeri sekaligus dikirim ke luar negeri.

"Berdasarkan data transaksi dari dan ke Indonesia periode 2014 sampai Juli 2022 yang terkait ACT, diketahui terdapat dana masuk yang bersumber dari luar negeri sebesar total Rp64,946 triliun dan dana keluar dari Indonesia sebesar total Rp52,947 triliun," ujar Ivan.

Selain itu, Ivan mengingatkan yayasan manapun untuk menaati Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 yang pada intinya meminta setiap ormas yang melakukan kegiatan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk mengenali pemberi (know your donor) dan mengenali penerima (know your Beneficiary), melakukan pencatatan dan pelaporan yang akuntabel.

Baca Juga: Intip Bocoran Spesifikasi dan Harga HP Oppo A97 5G yang Akan Segera Rilis

Aturan itu keluar sebagai respons PPATK atas teridentifikasinya beberapa kasus penyalahgunaan yayasan untuk sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme.

"Penghimpunan dan penyaluran bantuan harus dikelola dan dilakukan secara akuntabel, serta dengan memitigasi segala risiko baik dalam penghimpunan maupun penyaluran dana kemanusiaan," ucap Ivan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Sumber: Republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X