41 . Direksi PT. Bank Jatim;
42 . Direksi PT. Pegadaian;
43 . Direksi PT. ITC Multi Finance;
44 . Pengurus Kopdit Obor Mas;
45 . Pengurus Kospin Jasa;
46 . Pengurus KSP Guna Prima Dana;
47 . Direksi PT. BPR Agung Sejahtera;
48 . Direksi PT. BPR Indra Candra.
Penjamin KUR:
1. Direksi PT. Jaminan Kredit Indonesia;
2. Direksi PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero);
3. Direksi PT. Penjaminan Pembiayaan Askrindo Syariah;
4. Direksi PT. Penjaminan Jamkrindo Syariah;
5. Direksi PT. Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Barat;
6. Direksi PT. Penjaminan Kredit Daerah Riau;
7. Direksi PT. Penjaminan Kredit Daerah Jawa Tengah;
8. Direksi PT. Penjaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan;
9. Direksi PT. Penjaminan Kredit Daerah Bangka Belitung;
10. Direksi PT. Penjaminan Kredit Daerah DKI Jakarta;
11. Direksi PT Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Selatan;
12. Direksi PT Penjaminan Kredit Daerah Bali Mandara
"Sekarang, setiap penerima manfaat KUR sebagaimana tercantum di regulasi terbaru, dapat dan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Derry Arviano selaku Account Representative BPJS Ketenagakerjaan.
"Program ini mengantisipasi gagal bayar dan peserta akan mendapatkan asuransi jiwa melalui program JKK dan JKM. Karena peserta akan mendapat penjaminan santunan sementara tidak mampu bekerja apabila cedera dan belum bisa bekerja kembali, jadi tetap bisa bayar angsuran, plus antisipasi di Santunan Kematian senilai 42 juta rupiah," ujarnya.