Berikut ini syarat-syarat untuk mendaftar Kartu Prakerja.
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Baca Juga: Lirik Lagu Mars Hari Santri 2022, Simak di Sini
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Untuk pendaftaran Kartu Prakerja, Anda bisa langsung mengakses https://www.prakerja.go.id/ untuk mendapatkan informasi selengkapnya.