nasional

Soal ACT, Pengamat Sosial UGM: Kontrol Pemerintah Lemah Pada Lembaga Filantropi

Sabtu, 9 Juli 2022 | 14:01 WIB
Hempri Suyatna, Pengamat Sosial UGM. (Dokumen Pribadi.)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM -- Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial (Sodec) Departemen PSDK (Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan)  Fisipol UGM, Hempri Suyatna menegaskan pengawasan pemerintah selama ini sangat lemah pada lembaga filantropi.

Lemahnya pengawasan membuat lembaga filantropi menjadi sedikit bebas untuk dapat memperkaya diri sendiri melalui dana umat.

"Seharusnya pemerintah harus berikan kontrol pengawasan lebih kuat ketat pada lembaga sosial sehingga kapitalisasi kemiskinan bisa diminimalisir," jelas Hempri Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT, Pengamat: Stop Kapitalisasi Kemiskinan

Hempri menilai kontrol pemerintah  sangat lemah dan bahkan tidak ada kontrol penggunaan dana umat tersebut ini kelemahan kita dan membuat lembaga filantropi semakin menjadi-jadi memperkaya diri dan lembaga memakai dana umat.

"Yayasan atau lembaga filantropi yang mengelola dana umat harus rutin diaudit diawasi dan dilakukan pembinaan oleh pemerintah. Masyarakat harus lebih cermat dengan praktek dibawah modifikasi kemiskinan. Saya seringkali dapat whatsap atasnama lembaga zakat tertentu menggalang dana untuk disalurkan ke anak yatim kadang lembaga tersebut tidak jelas," urai Dosen Fisipol UGM ini dalam wawancaranya dengan Ayoyogya.com Sabtu (9/7/2022).

Baca Juga: Beda dengan ACT, Ganjar Sebut Baznas Unsurnya Sudah Jelas

Ia menegaskan lembaga filantropi harus dikontrol lewat platform yang kredibel atau tidak dan masyarakat dididik lebih jeli memilih tempat berzakat.

"Sebenarnya saat ini yang dilakukan pemerintah sudah pas yakni lembaga dibekukan sementara dan akar persoalan apa dan harus ditertibkan dan ketika dibuka kembali kepercayaan pada lembaga ini sudah berkurang rakyat sudah tidak percaya," papar

Pengamat sosial ini berharap pembekuan lembaga kegiatan tidak hanya sekadar dibekukan tetapi pemerintah harus membantu meluruskan

Terkait prosentase dana 13 persen untuk koordinasi dan administrasi oleh ACT,ia me menganggap juga lemah hukum. Hal ini karena tidak ada ukuran standariasi aturan jelas mengenai pengelolaan dana umat

Pemerintah imbuhnya harusnya membuat standarisasi dahulu terkait yayasan maksimalnya dana umat buat administrasi.

Baca Juga: PPATK Lakukan Pemblokiran Tambahan Atas Rekening ACT, Jumlahnya Fantastis

Dari sisi regulasi hukum dan aturan yayasan syaratnya tidak  boleh memperkaya diri sendiri berbeda dengan PT atau CV.

Halaman:

Tags

Terkini