Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda, mengatur besaran dana yang diberikan.
Berikut ini gaji pensiun PNS saat ini:
Gaji Pokok Pensiun PNS
PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp2.014.900,00.
PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.865.000,00.
PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 - Rp3.597.800,00.
PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 - Rp4.425.900,00.
Baca Juga: HOREEE! Libur Idul Adha 2023 Resmi Jadi 3 Hari, Cek Tanggalnya DI SINI
Sedangkan untuk pensiunan PNS yang berstatus janda atau duda, adlaah sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 - Rp1.375.200,00.
Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 - Rp1.727.000,00.
Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 - Rp2.124.500,00.
Selain itu, bagi janda atau duda dari PNS yang meninggal juga mendapatkan gaji pokok, sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 - Rp1.934.800,00.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 - Rp2.746.500,00.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 - Rp3.453.300,00.
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 - Rp4.243.600,00.
Baca Juga: The Uncanny Counter Season 2 Tayang Kapan? Cek Jadwal dan Daftar Pemeran Barunya Di Sini
Itulah tadi informasi terkait besaran gaji pensiunan PNS 2023 untuk Anda.***