4. Tunjangan makan
Sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 dimana di jelaskan bahwa tunjangan PNS untuk makan di bagi menjadi beberapa golongan.
Diantaranya golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari, golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan golongan IV sebesar Rp 41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan jabatan terdapat pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan Jabatan Struktural.
Besaran yang tertinggi yakni Rp 5.500.000 untuk eselon IA, sebesar Rp 4.375.000 untuk eselon IB, sebesar 3.250.000 bagoi eselon IIA, sebesar 2.025.000 untuk eselon IIB, sebesar Rp 1.260.000 untuk eselon IIIA, sebesar Rp 980.000 untuk eselon IIIB sebesar Rp 540.000 untuk eselon IVA, sebesar Rp 490.000 untuk eselon IVB.
Baca Juga: WOW! Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Fantastis Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai
6. Tunjangan Umum
Untuk tunjangan umum tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 mengenai tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besaran tunjangan untuk PNS Golongan IV sebesar Rp 190.000, PNS Golongan III sebesar Rp 185.000, PNS Golongan II sebesar Rp 180.000, dan PNS Golongan I sebesar Rp 175.000.
Asuransi Kematian PNS
Tak lupa juga selain ada tunjangan PNS, para pegawai instansi pemerintah ini juga mendapatkan asuransi kematian.
Lantas berapa nominal asuransi kematian yang diterima oleh pegawai?
Adanya perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/ 2016 mengenai persyaratan dan besar manfaat tabungan hari tua bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pada Peraturan menteri keuangan republik Indonesia nomor 23 tahun 2023 pasal 4 dijelaskan bahwa besar manfaat asuransi kematian sebagai mana maksud dari pasal 2 ayat 3 yaitu:
a. Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) diberikan untuk Peserta atau pensiunan Peserta meninggal dunia.