AYOYOGYA.COM - Profesi yang menjadi incaran banyak orang sekarang yakni menjadi pegawai negeri sipil, hal ini masuk akal karena tunjangan PNS yang diterima dan asuransi kematian cukup besar.
Dimana ternyata mereka yang bekerja di instansi pemerintah berhak mendapatkan asuransi kematian dua kali lipat dari gaji pokok.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.02/2023, dimana akan mulai berlaku pada tanggal 1 April 2023.
Baca Juga: Tak Usah Jadi PNS! Daftar Gaji PPPK 2023 Sekarang Tembus Rp 6,7 Juta, Gimana Riciannya? Cek Disini
Namun sebelum membahas asuransi kematian Ayoyogya.com sudah mernagkum besaran tunjangan PNS yang akan diperoleh bagi yang bekerja di instansi pemerintah.
Tunjangan PNS
Berikut ini tunjangan yang akan diperoleh pegawal negeri sipil antara lain:
1. Tunjangan kinerja
Dimana ada dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 itu berada di jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Sedangkan dan tunjangan PNS terendah sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
2. Tunjangan suami/istri
Dalam hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, yang mana disebutkan bahwa PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.
3. Tunjangan anak
Tunjangan bagi anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, untuk besaran tunjangan untuk anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak yang berumur kurang dari 18 Tahun.