Kepala David Ozora Luka Parah, Jaksa Menduga Mario Dandy Sengaja Mengincar Bagian Vital

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 18:15 WIB
Sidang Mario Dandy Satriyo yang jadi pelaku penganiayaan David akan dilaksanakan hari ini. (Kolase PMJ/ Twitter/ @seeksixsuck)
Sidang Mario Dandy Satriyo yang jadi pelaku penganiayaan David akan dilaksanakan hari ini. (Kolase PMJ/ Twitter/ @seeksixsuck)

AYOYOGYA.COM -- Mario Dandy Satriyo (20) melakukan penganiayaan kepada David Ozora (17) pada 20 Februari 2023 di kawasan Pesanggragan, Jakarta Selatan.

Kasus penganiayaan keji yang dilakukan Mario Dandy pun direkam oleh temannya yang ikut saat mengeroyok David Ozora yakni Shane Lukas (19).

Usai beberapa bulan kasus penganiayaan tersebut melakukan banyak penyelidikan, kini akhirnya Mario Dandy masuk ketahap persidangan.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketinggalan! Besok 'War Tiket' Timnas Indonesia Vs Palestina Segera Dibuka Online

Sidang perdana yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini ditunggu-tunggu pihak keluarga David Ozora untuk keadilan bagi anaknya, yang hingga kini masih harus terus menjalani pengobatan.

Penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mario Dandy nampaknya benar-benar fatal, bahkan Jaksa mengatakan bahwa anak tersangka penggelapan dana Rafael Alun Trisambodo ini sengaja mengincar bagian kepala dari korban David Ozora.

Hal tersebut disampaikan oleh tim jaksa penuntut umum yang diwakili oleh, berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansky Alanda yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Bawa Kabur Mobil Pelanggan ke Lampung, Polisi Kini Ungkap Motif Pelaku Transpuan

"Dengan sengaja telah memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal Terdakwa Mario Dandy Satriyo tahu persis jika area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 6 Juni 2023.

Mario Dandy Satrio tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (06/06)
Mario Dandy Satrio tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (06/06) (net)

Jaksa juga menyebutkan bahwa terdakwa Mario Dandy sudah berniat dan kekeuh untuk melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang saat itu berdiri di sebelah kanan Anak korban telah berfikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap Anak korban yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy,” ucap Jaksa.

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Nanas Khas Thailand ala Devina Hermawan, Tanpa Kecap Manis

Jaksa juga menyampaikan, meski terdakwa Mario Dandy mengetahui dampak dari perbuatannya bisa berakibat fatal, putra bungsu Rafael Alun Trisambodo ini tetap melakukan penganiayaan dengan menendang kepala korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X