UPDATE Kasus David: Mario Dandy Didakwa Pasal Penganiayaan Berat oleh JPU

photo author
- Selasa, 6 Juni 2023 | 13:35 WIB
Mario Dandy (YouTube Kompas TV)
Mario Dandy (YouTube Kompas TV)

AYOYOGYA.COM -- Kasus penganiayaan David akhirnya mulai dilaksanakan sidang dengan terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas.

Dalam sidang yang dilaksanakan pada hari Selasa 6 Juni 2023 ini, Mario Dandy didakwa pasal penganiayaan berat ke David Ozora.

Hal ini diketahui dari sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pagi ini.

Baca Juga: Jadwal Tayang Lies Hidden in My Garden, Drama Korea Kim Tae Hee dan Lim Ji Yeon, Bakal Sadis Lagi?

"Terdakwa Mario Dandy bersama Shane Lukas dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa di ruang sidang dilansir dari Suara.com.

Jaksa pun mengatakan bahwa penganiayaan yang dilaksanakan oleh Mario Dandy adalah dengan aksi tendangan bebas atau free kick ke kepala David.

Padahal, di momen tersebut David sudah tidak berdaya dan justru mendapatkan tendangan pada kepalanya.

"Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan secara sadis oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, menyebabkan Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng mengalami penurunan kesadaran (akibat cedera kepala sedang) dan setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium hasilnya terdapat infeksi bakteri pada darah Anak korban Crystalino David Ozora alias Wareng," ujar jaksa.

Baca Juga: SAMPAI KAPAN Film Transformers Rise of The Beasts Tayang di Bioskop? Simak di Sini Ulasannya

Pada kasus ini, jaksa pun mendakwa Mario Dandy dengan pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 soal penganiayaan berat.

"Melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat," pungkas jaksa.

Itu tadi dakwaan JPU atau Jaksa Penuntut Umum kepada Mario Dandy yakni pasal penganiayaan berat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Irma Joanita

Sumber: Suara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X