Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Dilaksanakan, Kejari Siap Kawal dengan 12 Jaksa

- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:46 WIB
Mario Dandy Pelaku penganiayaan terhadap David Ozora meminta maaf
Mario Dandy Pelaku penganiayaan terhadap David Ozora meminta maaf

AYOYOGYA.COM -- Polda Metro Jaya resmi melakukan tahap dua atau pelimpahan berkas tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 26 Mei 2023.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan pelaksanaan tahap dua tersebut dilakukan setelah berkas kedua tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

"Alhamdulillah 2 hari lalu sudah P21 dan hari ini tahap 2 terhadap dua tersangka ini,” ujar Hengki kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, 26 Mei 2023.

Baca Juga: Rebecca Klopper Diduga Terlibat Video Syur 47 Detik, Unggahan Fadly Faisal Disorot Netizen!

Kini kasus dua tersangka penganiayaan David Ozora akan segera dilaksanakan, dan jaksa akan mengawal kasus tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah menyiapkan 12 jaksa yang bakal mengawal jalannya persidangan.

"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL,” tutur Kepala Kejari Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi.

Baca Juga: Masih Berseteru dengan Anaknya, Nikita Mirzani Nangis Ingat Lolly: Apa Ya Dosa Gue?

Satu dari 12 jaksa adalah yang pernah menangani perkara pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

"Kalau ditanya pernah menangani Sambo ada juga, ada yang baru juga, saya tak hafal. Intinya total ada 12 Jaksa," tandasnya.***

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X