Berkas Lengkap, Mario Dandy Tersangka Penganiaya David Ozora Kasusnya Telah Dilimpahkan ke Kejati

photo author
- Rabu, 10 Mei 2023 | 23:33 WIB
Mario Dandy dan AG resmi dipenjara
Mario Dandy dan AG resmi dipenjara

AYOYOGYA.COM -- Menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20) kini harus rela mendekam ditahanan.

Membuat anak pengurus pusat GP Ansor sempat mengalami koma, bahkan hingga kini masih menjalani terapi penyembuhan, Mario Dandy pun diserang banyak netizen.

Kini setelah mengumpulkan beberapa berkas untuk kelengkapan penyidikan, Polda Metro Jaya akan segera melimpahkan kasus Mario Dandy ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca Juga: Usai Penyelidikan Panjang, KPK Resmi Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Sebagai Tersangka Grativikasi

Berkas perkara tersebut dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah sebelumnya dilengkapi sesuai petunjuk yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Ya benar hari ini (berkas tersangka MDS sudah dilimpahkan kembali) ke Kejati DKI,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, 10 Mei 2023.

Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah membenarkan pihaknya sudah menerima berkas perkara tersangka MDS ke Kejati DKI.

Baca Juga: Bosan Keramaian, Mau Healing Dari Penat Pekerjaan? 5 Rekomendasi Pantai Sepi di Gunung Kidul Cocok Buat Kamu

“Betul siang tadi per tanggal 10 Mei 2023 penyidik mengirim kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta,” ucap Ade.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya masih akan memeriksa satu saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (20).

“Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hanny Suwindari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X