1. Berusia minimal 19 tahun.
2. Surat pengantar dari RT/RW diserahkan ke kantor kepala desa atau kelurahan setempat sebagai persyaratan memperoleh blangko model N1, N2, N3, dan N4.
3. Jika seorang duda, mengisi blanko model N6 dan menyerahkan bukti surat kematian istri.
4. Mempersiapkan akta cerai atau bukti pendaftaran talak jika duda cerai.
Baca Juga: Katanya Jodoh Sudah Ditetapkan, Lantas Mengapa Harus Dicari? Begini Penjelasan Ning Imaz
5. Surat pernyataan hendak menikah (model N7) jika pemberitahuan menikah diwakili orang lain.
6. Fotokopi KTP
7. Fotokopi akta kelahiran
8. Fotokopi kartu keluarga
9. Pas Foto 3x2 latar belakang merah jika calon istri dari daerah lain sebanyak 5 lembar atau foto 3x2 latar belakang biru jika calon istri masih dari desa/kecamatan yang sama.
10. Surat izin dari atasan jika anggota kepolisian atau TNI.
11. Dispensasi dari pengadilan jika menikah dengan usia di bawah 19 tahun.
Baca Juga: Mantap! Tim Bulutangkis Indonesia Menang Telak 5-0 Dari Kanada Pada Piala Sudirman 2023
12. Dispensasi dari camat jika mendaftar kurang dari 10 hari.
13. Surat dari pengadilan tentang permohonan poligami untuk calon suami yang ingin beristri lebih dari satu orang.
Artikel Terkait
LINK NONTON SIARAN LIVE STRAMING Liga Spanyol Real Madrid dan Getafe, Malam Ini
Akhirnya Cristian Sugiono Buka Suara Terkait Isu Perselingkuhan Dirinya Dibelakang Titi Kamal
Blak-Blakan Soal Hubungannya Dengan Maxime Bouttier, Luna Maya Siap Nyusul Jessica Mila?
Kini Saling Sindir dengan Inara Rusli, Eva Manurung Lakukan Hal Mengejutkan Saat Ditanya Soal Menantunya
Dahlia Poland Dibilang Buat Gimmick Perselingkuhan untuk Menaikkan Rating Sinetron Fandy Christian