Itulah tadi ulasan mengenai hari kerja dan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.
Itulah tadi ulasan mengenai hari kerja dan jam kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di instansi pusat ataupun instansi daerah.
Artikel Terkait
Saat Menjabat Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti Selalu Ingatkan Agar ASN Pemkot Tak Korupsi
Jelang Sebulan Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti Ditangkap KPK, Sri Sultan Ingatkan ASN akan Hal Ini
Info Loker Jogja! Pemkab Bantul akan Rekrut 510 Formasi ASN di 2022
Formasi CPNS Tak Sesuai Kebutuhan, Pemkab Bantul : Kami Kekurangan ASN
Begini Cara Supaya Pensiunan ASN Tetap Produktif
Persiapan Pemilu 2024, KPU Bantul Melantik 51 ASN Sekretariat PPK, Ini Penjelasannya!
Jokowi Larang Pejabat Hingga ASN Buka Puasa Bersama, Ini Alasannya
ASN Hingga Pejabat Negara Dapat THR dan Gaji Ke-13! Termasuk Pensiunan, Berapa Besarannya? Kapan Cair?
THR PNS Cair Bertahap Mulai 4 April 2023, Ini Dia 2 Golongan ASN TNI Polri yang Tidak Terima THR, Siapa Saja?
Hindari Puncak Arus Balik, Jokowi Minta ASN Hingga Swasta Dapat Tambahan Cuti Libur Lebaran Idul Fitri 2023