APA! Gagal Dapat 600 Ribu Bansos PKH? Bawa KTP Doang Si, Cek Disini dokumen wajib yang harus Dibawa

photo author
- Selasa, 21 Maret 2023 | 11:00 WIB
APA! Gagal Dapat 600 Ribu Bansos PKH? Bawa KTP Doang Si, Cek Disini dokumen wajib yang harus Dibawa (posindonesia.co.id)
APA! Gagal Dapat 600 Ribu Bansos PKH? Bawa KTP Doang Si, Cek Disini dokumen wajib yang harus Dibawa (posindonesia.co.id)

AYOYOGYA.COM - Berikut ini akan informasi mengenai dokumen wajib yang harus dibawa saat pencairan Bansos PKH di kantor pos.

Perlu diingat bahwa awal Maret ini Kemensos sudah menyalurkan Bansos PKH ke KPM di seluruh Indonesia.

Dimana Kemensos sendiri menargetkan diangka 10 juta KPM tahun ini yang bisa menerima bantuan pmerintah.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair Kapan? Cek Jadwal dan Besaranya Jelang Ramadhan, Siapa Tahu Kalian Termasuk!

Namun yang menjadi catatan bahwa memang belum semua Kota/Kabupaten KPM mencairkan Bansos PKH ini mengingat kegiatannya tidak serentak.

Target utama dari salah satu bantuan pemerintah tersebut yakni untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.

Sedangkan nominalnya sendiri tidak banyak mengalami perubahan dengan daftar penerima sebagai berikut:

1. Ibu hamil dan nifas berhak mendapatkan Rp750 ribu/tahap

2. Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600 ribu/tahap.

3. Anak usia dini berhak mendapatkan Rp750 ribu/tahap.

4. Lanjut usia atau lansia mendapatkan Rp600 ribu/tahap

Baca Juga: Yeeaay! Bansos BLT Cair Rp 600 Ribu, Nama Kalian Ikut? Cek Segera Disini, Bisa Lewat HP

5. Anak usia sekolah SD berhak mendapatkan Rp225 ribu/tahap

6. Anak usia SMP berhak mendapatkan Rp375 ribu/tahap

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pulung Aji Santoso

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X