Mudik Gratis 2023 Sudah Dibuka, Cara Daftar Gimana? Syarat Apa Aja? Simak Disini!

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 19:35 WIB
Mudik Gratis 2023 Sudah Dibuka, Cara Daftar Gimana? Syarat Apa Aja? Simak Disini! (Instagram @kemenhub151)
Mudik Gratis 2023 Sudah Dibuka, Cara Daftar Gimana? Syarat Apa Aja? Simak Disini! (Instagram @kemenhub151)

AYOYOGYA.COM - Hari ini tanggal 13 Maret 2023, Kementerian Perhubungan (Kemenhub)sudah membuka pendaftaran mudik gratis 2023 siang hari tadi pukul 14.00 WIB.

Hal ini juga terlihat dari unggahan medi sosial instargam @kemenhub151, Kemenhub yang menjelaskan bahwa pendaftaran program mudik gratis 2023 sudah dibuka hingga 14 April 2023.

"Pendaftaran mudik gratis dapat dilakukan mulai 13 Maret 2023 pukul 14.00 WIB," caption unggahan bersama akun Instagram Kemenhub dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, dikutip Senin (13/3).

Baca Juga: PWI Jawa Barat Gelar Lomba Jurnalistik Bertema Pers Berbudaya, Ekonomi Berdaya, Lingkungan, Jabar Juara

Nantinya akan ada 28 kota tujuan mudik gratis Kemenhub tahun 2023 yakni dari Jawa Barat ada Garut, Tasikmalaya, dan Cirebon.

Selajutnya daerah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ada Tegal, Pekalongan, Semarang, Demak, Jepara, Pati, Blora, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Purwokerto, Cilacap, Wonosobo, Kebumen, Magelang, Wonosari, dan Yogyakarta.

dan yag terakhir daerah Jawa Timur ada Tuban, Madiun, Surabaya, Malang, dan Tulungagung. Keempat, tujuan Sumatra ada Lampung dan Palembang.

Bagi Warga yang ingin mudik gratis 2023 bersama Kemenhib harus segera melakuakn pendaftaan, Pasalnya program ini akan ditutup jika kuota sudah penuh.

Lantas apa saja syarat pendaftaran mudik gratis 2023 Kemenhub? dan cara daftar program ini bagaimana?

Untuk itu disini Ayoyogya.com sudah merangkum semua detail mengenai hal ini.

Persyaratan Mudik Gratis 2023 Kemenhub

Berikut apa saya persayaratan yang harus dipenuhi oleh warga jika ingin mengikuti program dari Dinas Perhubungan ini

1. Peserta wajib mempunyai dokumen kependudukan yang sah pada saat pendaftaran (KTP/SIM/KK).

2. Hanya diperbolehkan memilih 1 kota tujuan mudik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pulung Aji Santoso

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X