Ia menambahkan, tim teknis PU juga akan mendampingi proses perizinan bangunan dan memberikan pelatihan teknis sederhana kepada pengelola pesantren.
“Kami ingin pesantren tidak kesulitan mengurus Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), dan bagi yang kecil, kami bantu dengan panduan konstruksi dasar agar lebih aman,” tambahnya.
Langkah ini merupakan bentuk konkret sinergi lintas kementerian dalam melindungi para santri, yang sebagian besar menempuh pendidikan di lingkungan berasrama.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa perlindungan terhadap santri adalah wujud keadilan negara.
“Yang paling pokok adalah rasa aman dan nyaman bagi proses belajar anak-anak kita. Itu makna keadilan negara,” ungkapnya.
Kesepakatan tiga kementerian ini mencakup pertukaran data dan informasi pesantren di bawah pembinaan Kementerian Agama, dukungan teknis terhadap keandalan bangunan dan penyehatan lingkungan, serta koordinasi pembinaan dan pengawasan PBG oleh pemerintah daerah.
Turut hadir dalam kesempatan ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana, Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu, dan Gugun Gumilar, dan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno.
Artikel Terkait
ALHAMDULILLAH, Biaya Haji 1444 H 196.377 Jemaah Lunas, Kemenag Harap Masih Bisa Optimal!
Kemenag Buka Seleksi Beasiswa Kuliah di Maroko 2023, Berikut Info Pendaftarannya
Kemenag Berangkatkan Tim Advance Petugas Haji ke Arab Saudi
Mudahkan Jemaah Lapor Keluhan, Kemenag Luncurkan Aplikasi Lapor Gus Men
Lifebuoy dan Kemenag Luncurkan Program Pesantren Sehat, Tingkatkan PHBS
Kanwil Kemenag Sulsel Akan Gelar Rukyatul Hilal Awal Ramadan 1446 H/2025 M, di Lokasi Baru
Capaian Opini WTP ke-9, Menag: Program Kemenag Harus Menjawab Kebutuhan Rakyat
Kemenag Akhiri Era Penyelenggaraan Haji, Jemaah Puas dengan Layanan 2025
Ini Dokumen Wajib Diupload Peserta PPPK Paruh Waktu Kemenag
Dari TMII untuk Dunia, Kemenag Rilis Tafsir Al-Qur’an tentang Lingkungan Hidup