Ketahui 7 Jenis Visa Ini Sebelum Ke Luar Negeri, Jangan Sampai Salah Urus

- Senin, 6 Februari 2023 | 16:00 WIB
Ilustrasi Pengajuan Digitalisasi Visa Schengen Telah Disetujui Oleh Parlemen UE (pinterest)
Ilustrasi Pengajuan Digitalisasi Visa Schengen Telah Disetujui Oleh Parlemen UE (pinterest)

AYOYOGYA.COM - Visa merupakan dokumen wajib bagi seseorang ketika akan emmasuki atau tinggal sementara di negara lain.

Namun, tahukah Anda ada beberapa jenis visa yang berbeda sesuai fungsi dan kegunaannya?

Berikut 7 jenis visa yang perlu Anda ketahui sebelum ke luar negeri.

Baca Juga: Harus Patah Hati ! Inilah Potret Mesra Tyo Nugros Eks Drummer Dewa 19 Bersama Sang Kekasih, Siapa Ia?

1. Visa on Arrival
Jenis visa ini dapat diurus saat kedatangan Anda di negera tujuan

2. Visa Kunjungan
Dibutuhkan bagi orang asing (WNA) yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka tugas pemerintahan, bisnis, pendidikan, pariwisata, jurnalistik atau singgah untuk melanjutkan perjalanannya ke negara lain.

3. Single Entry (sekali masuk)
Visa ini hanya berlaku untuk satu kali kunjungan.

4. Multiple Entry (beberapa kali masuk)
Sebaliknya, jenis visa multiple entry ini berlaku untuk beberapa kali kunjungan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Jadi Syarat Pengajuan Kredit Usaha Mikro, Begini Cara Daftarnya

Kelebihan visa ini, Anda diizinkan keluar-masuk suatu negara tanpa harus mengurus kembali visa Anda.

5. Visa Tinggal Terbatas
Visa ini digunakan bagi orang asing sebagai tenaga ahli, peneliti, rahaniawan, pekerja, pelajar, investor, dan WNA yang kawin secara sah dengan WNI.

Visa ini dapat digunakan untuk bertempat tinggal dalam jangka waktu terbatas.

6. Visa Dinas
Selanjutnya, Visa Dinas.

Baca Juga: Sejumlah Acara di Kalender Event Bulan Februari 2023 di Jogja Bakal Bikin Liburanmu Tambah Seru

Halaman:

Editor: Jeanne Pita Winaryati

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X