Visa dinas digunakan untuk orang asing pemegang paspor dinas dan paspor lain dalam rangka melaksanakan tugas resmi.
7. Visa Diplomatik
Digunakan untuk orang asing pemegang paspor diplomatik dan paspor lain dalam rangka melaksanakan tugas yang bersifat diplomatik.
Nah, visa mana yang sudah pernah Anda gunakan?
Artikel Terkait
Di Wilayah Daop 6 Jogja, KAI Commuter Tambah 6 Perjalanan KRL saat Nataru
Syarat Perjalanan KA di Wilayah Daop 6 Yogyakarta Setelah PPKM Dicabut
Kemenparekraf-Stakeholder Pariwisata Bali Sambut Kedatangan Kembali Wisman Tiongkok Pascapembatasan Perjalanan
Naik Drastis, Berapa Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023?
Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023 Naik Drastis, Untuk Apa Saja?