BANTUL, AYOYOGYA.COM -- Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Bantul, menunda penggabungan atau regrouping beberapa Sekolah Dasar (SD) Negeri.
Menyusul munculnya pro dan kontra di tengah masyarakat. Kepala Pernyataan ini disampaikan Kepala Disdikpora Bantul Isdarmoko, menjawab tindak lanjut rencana regrouping SD.
Isdarmoko mengaku, masih melakukan pendataan. Sekaligus koordinasi dengan komite sekolah, untuk mencari solusi terbaik. Agar program regrouping SD tidak memunculkan gejolak di masyarakat.
Sebab fakta di lapangan menunjukan, meski jumlah siswanya dibawah batas minimal. Namun masyarakat menolak bila digabung dengan sekolah lain. Dengan alasan utama, tidak mau anaknya menempuh jarak yang lebih jauh. Bila harus sekolah di SD lain.
Baca Juga: Kompetisi Vakum, Skuad PSIM Jogja Tetap Geber Latihan
Isdarmoko memastikan, Disdikpora Bantul sudah berupaya melakukan pemerataan Salah satunya melalui PPDB berbasis zonasi. Dengan harapan setiap anak bersekolah di SD terdekat. Namun faktanya terdapat wilayah yang padat sekolah. Artinya terdapat lebih dari satu sekolah di satu zonasi.
Kondisi ini menyebabkan daya tampung lebih besar dibanding jumlah anak usia SD Sehingga terdapat sekolah yang jumlah siswanya dibawah standar minimal. Pilihan sebagian besar orang tua, menyekolahkan anaknya di SD swasta. Menjadi penyebab lain kurangnya jumlah siswa SD Negeri.
"Dengan alasan pemerataan, kita tidak dapat melarang orang tua mendaftarkan anaknya ke SD swasta",tegas Isdarmoko
Meski jumlah siswa di SD Negeri sedikit, namun kondisi ini tidak terjadi di SMP Negeri. Sebab orang tua lebih memilih memasukan anaknya ke SMP Negeri. Perubahan pola ini cukup menyulitkan bagi Disdikpora Bantul untuk mengambil kebijakan terkait regrouping SD Negeri.
Baca Juga: Mohamed Salah Hat-trick, Liverpool Bungkam Rangers 7-1
Salah satu guru yang enggan disebut namanya menilai, PPDB berbasis zonasi belum efektif untuk meratakan jumlah siswa di setiap SD Negeri. Karena zonasi yang diterapkan berbasis kapanewon, sehingga calon siswa masih dapat mendaftar di sekolah luar kelurahan yang masih satu kapanewon.
PPDB berbasis zonasi akan efektif, untuk meratakan jumlah siswa. Bila zonasi ditetapkan berdasarkan Kalurahan. Sehingga calon siswa tidak dapat mendaftar ke sekolah di luar Kalurahan. Disdikpora juga harus membatasi jumlah rombongan belajar di SD swasta. Sehingga tidak semua calon siswa mendaftar ke sekolah swasta.
Wacana regrouping SD Negeri di Bantul muncul, menyusul terdapatnya SD Negeri yang jumlah siswanya dibawah standar minimal. Setelah penutupan pelaksanaan PPDB SD tahun ajaran 2022/2023. Berdasarkan data terdapat lebih dari 10 SD Negeri yang jumlah siswa barunya kurang dari 10.
Kebijakan regrouping SD Negeri diambil untuk mempertahankan kualitas proses pembelajaran di SD Negeri. Karena jumlah siswa akan berpengaruh terhadap besarnya Bantuan Operasional Sekolah (BOS). SD Negeri yang jumlah siswanya sedikit akan menerima BOS yang kecil.
Artikel Terkait
FULL! Ini Isi Lengkap Pesan Berantai Klitih Beraksi di Jalan Godean Sleman, Polisi Langsung Beri Penjelasan
Shin Tae-yong Ancam Bakal Ikut Mundur Jika Iwan Bule Mundur
Lirik Lagu Dewa 19 ‘Risalah Hati’, Nostalgia Ala Tahun 1990-an
Apa Kegiatan Presiden Jokowi Hari Ini? Luncurkan Penyuntikan Perdana Vaksin Indovac hingga Cek Kereta Cepat
Nostalgia Era 1990-an, Ini Lirik Lagu Dewa 19 ‘Roman Picisan’