PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi

photo author
- Kamis, 15 Juni 2023 | 19:50 WIB
PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi (ppdb.jabarprov.go.id)
PPDB Jabar 2023 Tahap 2 Segera Dibuka, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftaran yang Harus Dipenuhi (ppdb.jabarprov.go.id)

- SMK dengan bidang dan program keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus PPDB kelas 10.

Baca Juga: Jadwal Lengkap PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK dan SLB, Cek Juga Syarat, Kuota dan Dokumen yang Diperlukan

Syarat Lulusan Luar Negeri
Calon peserta dididik baru kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri, baik WNI maupun WNA, harus mendapat surat rekomendasi belajar, yang disampaikan kepada:

- Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA.

- Direktur Jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

Syarat Lulusan Pendidikan Nonformal dan Informal
Peserta didik baru dari jalur pendidikan nonformal dan informal dapat diterima di SMA atau SMA setelah:

- Memiliki ijazah kesetaraan program Paket B.

- Lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SMA atau SMK yang bersangkutan.

Syarat Peserta Didik SLB
- Persyaratan usia peserta didik berkebutuhan khusus di SLB boleh lebih dari ketentuan persyaratan usia peserta didik atau satuan pendidikan (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK).

- Persyaratan ijazah calon peserta didik SLB hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik SMPLB dan SMALB, khusus untuk TKLB dan SDLB tidak diperlukan ijazah.

- Calon peserta didik SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog atau tenaga medis (dapat berkoordinasi dengan Resource Center atau pusat sumber pada SLB).

- Jika peserta didik tidak memiliki dokumen sebagaimana dijelaskan pada poin 3, maka calon peserta didik dapat mengikuti asesmen/penilaian atau diagnosis kekhususan yang dilaksanakan satuan pendidikan.

- Dalam pelaksanaan asesmen, satuan pendidikan umum penyelenggara pendidikan inklusi dapat bekerjasama dengan psikolog/tenaga medis/kelompok kerja inklusif atau Resource Center/pusat sumber pada SLB.

Baca Juga: Jadwal Lengkap PPDB Jabar 2023 Jenjang SMA, SMK dan SLB, Cek Juga Syarat, Kuota dan Dokumen yang Diperlukan

Dokumen
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus/Kartu Peserta Ujian Sekolah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pulung Aji Santoso

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X