Sebagai tambahan, pelayanan Bus SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C.
Sedangkan permohonan SIM Baru akan dilayani di Satpas Polres Sleman.
Untuk syarat perpanjang SIM, Anda perlu melengkapi berkasnya yaitu E-KTP, Fotocopy SIM lama (rangkap dua), kir dokter & psikologi.
Untuk kir dokter & psikologi Anda bisa mendapatkannya di Tempat Pelayanan.
Baca Juga: Masih Akhir Bulan, Berikut Daftar Harga HP Oppo Januari 2023 Cek di Sini
Ada pun syarat lainnya untuk perpanjangan SIM, yaitu SIM dapat diperpanjang dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
Untuk keterangan lebih lanjut bisa WA Layanan Halo Satpas : 0852 2586 8903
Artikel Terkait
Polisi Tingkatkan Patroli Atas Dugaan Percobaan Penculikan Anak
Jadwal Terbaru Pelayanan SIM Daerah Sleman Bulan Februari 2023 dan Syaratnya, Cek Di Sini!