Untuk syarat perpanjang SIM, Anda perlu melengkapi berkasnya yaitu E-KTP, Fotocpy SIM lama (rangkap dua), kir dokter & psikologi.
Untuk kir dokter & psikologi Anda bisa mendapatkannya di Tempat Pelayanan.
Satlantas Polresta Sleman menjelaskan, sebagai antisipasi untuk mengurangi jumlah antrian dalam pelaksanaan protokol kesehatan di Satpas Polres Sleman, masyarakat juga dapat datang ke pelayanan SIM Keliling dan SIM Corner.
Ada pun syarat lainnya untuk perpanjangan SIM, yaitu SIM dapat diperpanjang dengan ketentuan H-3 sebelum masa berlaku SIM habis.
Baca Juga: Ikuti Workshop Bisnis bjb PESATkan UMKM di Palembang
Untuk keterangan lebih lanjut bisa WA Layanan Halo Satpas : 0852 2586 8903