Penanganan Perkara Dinilai Janggal dan Berlarut, JCW Desak KPK Lakukan Supervisi Kasus SSA Bantul

photo author
- Kamis, 5 Januari 2023 | 13:00 WIB
Ilustrasi Stadion Sultan Agung (SSA). (Instagram)
Ilustrasi Stadion Sultan Agung (SSA). (Instagram)

BANTUL, AYOYOGYA.COM- Jogja Corruption Watch mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi atas penanganan perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dugaan adanya penyelewengan dana berupa anggaran peralatan dan jasa kebersihan di Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul. Besaran anggarannya mencapai Rp. 800 juta, yang bersumber dari APBD Bantul tahun 2020 - 2021 dengan modus nota kosong. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bantul, namun ada kesan janggal dan berlarut-larut dalam penanganannya.

"JCW menilai terdapat kejanggalan dalam penanganan perkara modus nota kosong tersebut," ungkap Baharudin Kamba, Koordinator Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW.

Baca Juga: Bikin Pengusaha Menang Banyak, Ini Aturan Baru Perppu Ciptaker! Libur Kerja Hanya Sehari dalam Sepekan

Perkara ini sedang ditangani oleh pihak Kejari Bantul dan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, Kejari Bantul belum menetapkan satu pun pelaku sebagai tersangka korupsi.

Kenaikan status penangan perkara korupsi ke tahap penyidikan tanpa penetapan tersangka merupakan suatu hal yang tidak lazim. Disini letak kesan kejanggalan dan berlarutnya penanganan perkara ini.

Perkara ini perlu mendapatkan atensi khusus dari KPK maupun Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. JCW berharap independensi serta integritas tinggi Kejari Bantul tetap dipertahankan dalam menangani perkara tersebut.

Baca Juga: Selama Dua Hari, Ini Jadwal Pemadaman Listrik Bergilir di Jogja 5 dan 6 Januari 2023, Ada di Mana Saja?

Atas itu, KPK didesak untuk melakukan supervisi atas penanganan perkara ini. KPK juga bahkan dapat mengambilalih kasus tersebut. Dalam waktu yang tidak lama, JCW akan mengirim surat ke Jaksa Agung Cq. JAMWAS Kejagung RI di Jakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X