YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Konfederasi Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyambut kecewa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya naik 7 Persen.
Sekjen KSPSI DIY Irsad Ade Irawan dalam siaran pers menuturkan sehubungan adanya kabar tentang UMK se DIY tahun 2023 yang ditetapkan naik di kisaran 7% persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Maka dengan ini KSPSI DIY menyatakan beberapa sikap.
Sikap tersebut di antaranya:
1. Menolak dengan tegas UMK se DIY 2023
2. Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY, merasa hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa kesejahteraan
3. Kenaikan UMK DIY yang kurang dari 10% membuat pekerja/buruh merasa keistimewaan belum dapat dinikmati oleh buruh di DIY
4. Upah Murah yang ditetapkan di kisaran 2 juta membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang. Di mana nilai KHL yang mencapai 3,7 juta -4 juta, jauh lebih tinggi dari UMK DIY
Baca Juga: Link PDF Bagan Babak 8 Besar Perempat Final Piala Dunia Qatar 2022, Klik di Sini
5. Prosentase kenaikan upah minimum yang kurang 10% diprediksi hanya akan melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di diy
6. Kenaikan upah yg kurang dari 10% mengacam hak buruh atas perumahan yang layak, karena harga tanah melambung tinggi dan tanpa kenaikan upah yang signifikan
7. Penetapan UMK DIY 2023 tidak berlandaskan hukum, karena hanya menggunakan peraturan turunan UU cipta kerja, sementara uu aquo sdh dinyatakan inkonstitusional oleh MK
Baca Juga: Hah! Mahar Kaesang Pangarep ke Erina Gudono Cuma Rp300 Ribu, Kok Bisa?
Artikel Terkait
Merunut Sejarah Menjadi Sandiman Masa Lampau di Museum Sandi Kotabaru
Angin Puting Beliung Porak Porandakan Sejumlah Rumah di Imogiri Bantul
Jadwal BRI Liga 1, 7 Desember 2022, Ada Dewa United vs Arema FC dan Persik Kediri vs Persib Bandung
Isi Surat Cinta Anak SD di TikTok dan Twitter Bikin Geleng-geleng Nitizen, Apa Isinya? Cek di Sini
Usai Menikah Langsung Bulan Madu, Kaesang: Saya Sudah Mumet