Fix UMK DIY Naik 7 Persen, Ini Tuntutan Penolakan dari Pekerja

photo author
- Rabu, 7 Desember 2022 | 17:36 WIB
Ilustrasi buruh dan pekerja (PIXABAY/ArtisticOperations)
Ilustrasi buruh dan pekerja (PIXABAY/ArtisticOperations)

YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - Konfederasi Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyambut kecewa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang hanya naik 7 Persen.

Sekjen KSPSI DIY Irsad Ade Irawan dalam siaran pers menuturkan sehubungan adanya kabar tentang UMK se DIY tahun 2023 yang ditetapkan naik di kisaran 7% persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Maka dengan ini KSPSI DIY menyatakan beberapa sikap.

Sikap tersebut di antaranya:

Baca Juga: Link Live Streaming Persik Kediri vs Persib Bandung Selain Siaran Langsung Indosiar, Rabu 7 Desember 2022

1. Menolak dengan tegas UMK se DIY 2023
2. Bersama seluruh pekerja/buruh di DIY, merasa hanya menjadi pelengkap pembangunan tanpa kesejahteraan
3. Kenaikan UMK DIY yang kurang dari 10% membuat pekerja/buruh merasa keistimewaan belum dapat dinikmati oleh buruh di DIY
4. Upah Murah yang ditetapkan di kisaran 2 juta membuat buruh hidup dalam keadaan besar pasak daripada tiang. Di mana nilai KHL yang mencapai 3,7 juta -4 juta, jauh lebih tinggi dari UMK DIY

Baca Juga: Link PDF Bagan Babak 8 Besar Perempat Final Piala Dunia Qatar 2022, Klik di Sini

5. Prosentase kenaikan upah minimum yang kurang 10% diprediksi hanya akan melestarikan kemiskinan dan ketimpangan ekonomi di diy
6. Kenaikan upah yg kurang dari 10% mengacam hak buruh atas perumahan yang layak, karena harga tanah melambung tinggi dan tanpa kenaikan upah yang signifikan
7. Penetapan UMK DIY 2023 tidak berlandaskan hukum, karena hanya menggunakan peraturan turunan UU cipta kerja, sementara uu aquo sdh dinyatakan inkonstitusional oleh MK

Baca Juga: Hah! Mahar Kaesang Pangarep ke Erina Gudono Cuma Rp300 Ribu, Kok Bisa?

8. Dan oleh karena itu, DPD KSPSI DIY menuntut
a. Cabut dan revisi ump dan umk diy 2023
b. Tetapkan umk diy di kisaran 3.7 juta- 4 juta
c. Bagikan sebagian SG dan PAG untuk perumahah buruh
d. Alokasikan lebih banyak APBD dan Danais untuk program kesejahteraan buruh

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X