YOGYAKARTA, AYOYOGYA.COM - DPD KSPSI DIY melalui Sekjen KSPSI Irsyad Ade Irawan menyatakan ketidak setujuan tentang penetapan UMK dan Kota Kabupaten Se DIY.
KSPSI menuntut pemerintah Pusat mencabut Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 2. Selain itu KSPSI juga mendesak Gubernur DIY menetapkan UMK Tahun 2023 masing masing Kota Kabupaten diatas Rp3juta. Tuntutan ini berbeda dengan simulasi rencana kenaikan UMK Kota Kabupaten Se DIY yang hanya sebesar 10persen dari UMK awal 2022 ini.
Berikut tuntutan UMK ideal oleh KSPSI DIY:
UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp 4.229.663 , UMK Kabupaten Sleman sebesar Rp 4.119.413 , UMK Kabupaten Bantul sebesar Rp 3 949.819, UMK Kabupaten Gunung Kidul sebesar Rp 3.407.473 dan UMK Kabupaten Kulon Progo sebesar Rp 3.702.370.
Baca Juga: Live Score Hingga Hasil Akhir Swiss vs Kamerun Piala Dunia Qatar 24 November 2022, Cek di Sini
"Dimana angka ini merupakan hasil survey KHL menurut Permenaker Nomor 13 Tahun 2012 yang dilakukan oleh Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY," tegas Irsyad.
Ditambahkannya KSPSI juga menolak dengan keras Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum (UM).
Permenaker tersebut sama saja dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 dan PP Nomor 36 Tahun 2021 yang sama – sama menggunakan formula/rumus penetapan yang tidak bisa mencerminkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca Juga: Siaran Langsung Link Live Streaming Swiss va Kamerun Piala Dunia Qatar, 24 November 2022
Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 sangatlah mencerminkan kepongahan intelektual yang meskipun dengan rumus yang berbelit – belit hasilnya tetap saja. Kenaikan upah tidak boleh lebih dari 10%. Secara menyakinkan Permenaker tersebut hanya akan menghasilkan penderitaan bagi pekerja/buruh, yaitu upah murah.
"Dengan pembatasan kenaikan upah maksimal 10%, maka dengan Permenaker tersebut tidak akan meningkatkan daya beli pekerja/buruh dan tetap saja pekerja/buruh di DIY tidak akan mampu mencukupi hidup layak. PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, sementara UU Cipta Kerja telah dinyatakan Inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya.
Artikel Terkait
Jadwal Lengkap Pemadaman Bergilir di Jogja, Hari Ini hingga Akhir Pekan
Coba Cek di Sini, Berikut Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 November 2022
Presiden Ajak Masyarakat Vaksinasi Booster Covid-19, Ini Sebabnya
Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi Raih CEO of The Year dari Infobank
Wah Ada Poros Kuntul Gunung di 3 Kabupaten, Ini Penjelasannya