Cek di Sini, Berikut Alur dan Mekanisme ETLE Mobile di Sleman

photo author
- Kamis, 17 November 2022 | 15:00 WIB
kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Ayobandung.com/Idham Nur Indrajaya)
kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). (Ayobandung.com/Idham Nur Indrajaya)

SLEMAN, AYOYOGYA.COM- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) khususnya Korlantas mulai menerapkan ETLE Mobile. Termasuk dilakukan Satlantas Polresta Sleman, Provinsi DIY.

Adapun penindakan dilakukan secara eletronik dimana atau e-tilang dengan penempatan kamera-kamera di lampu lalu lintas. Termasuk juga dengan menggunakan ETLE atau e-tilang secara mobile.

Namun, terkadang masih banyak masyarakat yang tidak tahu bahwa e-tilang bisa dilakukan secara mobile dimana petugas kepolisian secara dinamis bergerak di lapangan dan langsung mendokumentasikan jika ditemukan pelanggaran.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Tilang di Tempat, Ini Alur Mekanisme ETLE Mobile di Sleman

Maka dari itu, tidak ada salahnya Anda mengetahui alur dan mekanisme ETLE mobile yang diterapkan polisi.

Mengutip akun Instagram @satlantas_sleman, Kamis (17/11/2022), alur mekanisme ETLE mobile ini memuat urutan ketika polisi menemukan pelanggaran di jalan lalu mendokumentasikannya hingga kewajiban pelanggar tersebut membayar tilang mereka.

Berikut ini 5 alur mekanisme ETLE mobile:
1. petugas menemukan pelanggaran di lapangan, kemudian mengambil gambar dan mengirim media bukti barang bukti ke posko ETLE Satlantas setempat (dalam hal ini Satlantas Polresta Sleman)

2. operator mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) Korlantas Polri

3. petugas mengirim surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor

4. penerima surat memiliki batas 15 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi dengan membawa blanko 'lampiran surat' ke posko ETLE Satlantas setempat (dalam hal ini Satlantas Polresta Sleman)

Baca Juga: Penasaran Pernah Kena Tilang Elektronik atau Belum, Ini 5 Cara Cek ETLE untuk Wilayah DIY

5. apabila tidak menginformasikan dalam waktu 15 hari, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjangan STNK.

Selain itu, masyarakat juga perlu menyimpan nomor kontak layanan aduan tilang jika sewaktu-waktu diperlukan.

Adapun nomor kontak layanan aduan tilang satlantas Polresta Sleman ada di 0815-5826-1516.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahajeng Pramesi

Sumber: Akun Instagram @satlantas_sleman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X